Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan general public (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut. three. Stiker Kendaraan/Peralatan wajib ditempel selama berada di Bandar Udara ditempel pada kaca depan dan belakang sebelah kiri atau pada tempat yang mudah dilihat sesuai ketentuan yang berlaku (bila https://https-otban3-web-id67789.bloggazza.com/32587722/considerations-to-know-about-otoritas-bandar-udara-paling-gacor